Mengenal Lambang - Lambang pada Kemasan Obat

Pada kemasan obat-obatan biasanya tertera logo atau simbol berupa lingkaran dengan warna tertentu. Selain itu juga terdapat peringatan dalam kotak kecil berdasar warna hitam dengan tulisan warna putih. Simbol-simbol ini bukannya tanpa makna melainkan masing-masing mempunyai arti tersendiri.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) telah membuat aturan dan klasifikasi obat agar kita tidak salah dalam menggunakannya sehingga aman untuk dikonsumsi. Untuk itu marilah kita mengenali simbol lingkaran yang terdapat pada kemasan obat agar kita bisa menggunakannya sesuai aturan.




1. Obat Bebas
Obat Bebas
Obat Bebas merupakan obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Obat jenis ini dapat dibeli bebas di warung, toko obat, maupun apotek. Contoh obat dari golongan ini misalnya, vitamin, oralit, dan lain sebagainya.
Meskipun obat ini masuk ke dalam kategori aman, namun tetap saja tidak boleh digunakan secara sembarangan. Obat bebas juga memiliki kandungan racun yang dapat berbahaya bagi tubuh jika tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pada kemasan obat ini terdapat logo lingkaran hijau yang bergaris tepi hitam. Obat bebas ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala penyakit ringan, biasanya berupa vitamin atau multivitamin.



2. Obat Bebas Terbatas


Obat jenis yang kedua ini masih dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter. Walaupun dapat dibeli tanpa resep dokter, namun aturan pakai serta efek sampingnya harus diperhatikan juga. Penggunaannya pun mesti sesuai dengan indikasi yang tertera pada kemasan.

Pada kemasan obat jenis ini terdapat lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.
Jika kondisi penyakit semakin serius, pemakaian obat ini harus dihentikan dan sebaiknya pergi ke dokter untuk pemeriksaan yang lebih lanjut. Meski gejala dan keluhan penyakit sama, namun obat yang diperlukan belum tentu sama. Oleh karena itu, sangat tidak dianjurkan untuk melakukan pengobatan sendiri dengan obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter.

Tanggal kadaluwarsa obat, informasi pada kemasan tentang petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara menyimpan obat, dan interaksi obat dengan obat lain atau interaksi obat dengan makanan yang dikonsumsi merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.



3. Obat Keras



.
Obat yang pada kemasannya terdapat logo lingkaran berwarna merah bergaris tepi hitam dengan huruf "K" di dalamnya ini merupakan jenis obat yang diperoleh harus dengan resep dokter.

Y
ang termasuk obat golongan ini misalnya, obat-obatan yang mengandung hormon, penisilin, obat penenang, antibiotik, dan lain sebagainya.
Obat jenis ini tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena bisa berbahaya, memperparah penyakit, meracuni tubuh, atau bahkan menyebabkan kematian.



4Simbol 'Palang Medali Merah'


Obat-obatan yang tergolong paling berbahaya adalah golongan narkotika dengan simbolnya seperti tanda plus berwarna merah atau dikenal dengan lambang 'Palang Medali Merah'. Narkotika adalah obat-obatan yang berasal dari tanaman ataupun tidak, baik berupa sintesis maupun semi sintetis.
Narkotika dapat menyebabkan pengaruh bagi orang yang mengonsumsinya, seperti mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, mati rasa, serta menimbulkan efek ketergantungan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer